Firma Hukum Nawasena BSW Anawai
Bagikan:
Tersalin!

Pengaturan Batas Luas Hak Guna Usaha yang Dapat Dikuasai Oleh Badan Hukum

Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO Penerbit Idebuku 2025 5.0 55x dibaca

Deskripsi

Buku ini membahas pengaturan dan persoalan mengenai batas maksimum penguasaan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) oleh badan hukum. Pembahasan dimulai dari pengertian dan penguasaan tanah, hak-hak atas tanah, pengertian serta objek HGU, pemberian dan jangka waktu HGU, peralihan, pembebanan dan pendaftaran HGU, serta konsep badan hukum. Buku kemudian menganalisis peraturan mengenai izin lokasi, perkebunan dan pertanian, serta Undang-Undang Penanaman Modal untuk menentukan batas maksimum penguasaan tanah HGU oleh badan hukum. Salah satu pokok analisisnya adalah adanya persoalan ketika tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus menentukan luas maksimum HGU yang dapat dikuasai badan hukum. Daftar topik utama: tanah, HGU, badan hukum, hukum agraria, izin lokasi, perkebunan, pertanian, penanaman modal, batas maksimum penguasaan tanah.

Ada pertanyaan tentang buku ini?

Tanyakan langsung ke Nawasena AI.

Tanya AI
Pengaturan Batas Luas Hak Guna Usaha yang Dapat Dikuasai Oleh Badan Hukum

Pengaturan Batas Luas Hak Guna Usaha yang Dapat Dikuasai Oleh Badan Hukum