Firma Hukum Nawasena BSW Anawai
Kembali ke Investasi
Waspada Investasi Kripto Ilegal
Kripto / Aset Digital

Waspada Investasi Kripto Ilegal

Waspada Investasi Kripto Ilegal
02 September 2026 238x dibaca 2 menit baca
Tersalin!

Popularitas aset kripto yang terus meningkat di Indonesia turut memicu maraknya penawaran investasi kripto ilegal yang mengatasnamakan platform trading maupun skema investasi dengan janji keuntungan tidak wajar. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami ciri-ciri penawaran investasi kripto yang berpotensi merugikan sebelum memutuskan untuk menanamkan dananya.

Salah satu ciri utama investasi kripto ilegal adalah janji keuntungan yang tidak masuk akal, misalnya menawarkan imbal hasil tetap sebesar 10-20 persen per bulan tanpa risiko. Dalam investasi yang sah, imbal hasil selalu berbanding lurus dengan risiko, sehingga janji keuntungan tinggi tanpa risiko patut dicurigai sebagai indikasi skema penipuan, termasuk skema Ponzi yang mengandalkan dana investor baru untuk membayar investor lama.

Ciri lainnya adalah platform yang tidak terdaftar secara resmi. Di Indonesia, perdagangan aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Setiap platform atau pedagang aset kripto yang beroperasi secara legal wajib terdaftar dan mendapatkan izin dari Bappebti.

Masyarakat dapat memeriksa daftar platform yang telah terdaftar secara resmi melalui situs resmi Bappebti sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, waspadai pula skema yang mengharuskan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai syarat mendapatkan keuntungan, karena pola ini merupakan ciri khas skema piramida yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Modus lain yang perlu diwaspadai adalah aset kripto yang tidak memiliki whitepaper jelas, tim pengembang yang anonim, serta minimnya transparansi mengenai teknologi yang digunakan.

Apabila terlanjur menjadi korban investasi kripto ilegal, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Bappebti, maupun aparat penegak hukum terdekat. Semakin cepat pelaporan dilakukan, semakin besar peluang untuk menelusuri aliran dana dan mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat lainnya.

Sebelum berinvestasi pada aset kripto apa pun, selalu lakukan riset mendalam, periksa legalitas platform, dan jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan instan. Investasi yang sehat selalu membutuhkan pemahaman risiko yang matang dan kesabaran dalam membangun portofolio secara bertahap.

Artikel ini bermanfaat? Bagikan ke yang lain.

Ingin konsultasi lebih lanjut?

Ajukan konsultasi investasi tanpa perlu akun.