Firma Hukum Nawasena BSW Anawai
Kembali ke Hukum
Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP
Hukum Digital

Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP

Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP
30 August 2026 184x dibaca 2 menit baca
Tersalin!

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak penting dalam pengaturan tata kelola data pribadi di Indonesia. Undang-undang ini lahir sebagai respons atas meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital, sekaligus untuk menyelaraskan regulasi Indonesia dengan standar perlindungan data internasional.

Kewajiban Pengendali Data

UU PDP mewajibkan setiap pihak yang bertindak sebagai pengendali data pribadi baik perusahaan, lembaga pemerintah, maupun individu untuk:

  • Memperoleh persetujuan yang sah dari subjek data sebelum memproses data pribadinya, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.
  • Menjaga keamanan data pribadi yang diproses melalui langkah-langkah teknis dan organisasional yang memadai.
  • Memberitahukan kepada subjek data dan otoritas terkait apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (kebocoran data).
  • Menghapus atau memusnahkan data pribadi apabila masa retensi telah berakhir atau atas permintaan subjek data yang sah.

Hak-Hak Subjek Data

Sebagai individu yang datanya diproses, subjek data memiliki sejumlah hak yang dilindungi undang-undang, di antaranya hak untuk mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi; hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan data pribadinya; hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis; serta hak untuk menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya.

Sanksi bagi Pelanggar

UU PDP mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu, seperti memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi subjek data.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap UU PDP bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari risiko hukum. Tim Nawasena dapat membantu perusahaan Anda melakukan audit kepatuhan data pribadi serta menyusun kebijakan privasi yang sesuai dengan ketentuan UU PDP.

Artikel ini bermanfaat? Bagikan ke yang lain.

Butuh penjelasan lebih lanjut?

Tanyakan ke Nawasena AI atau ajukan konsultasi.