Hak Pekerja saat Terjadi PHK Sepihak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku kerap menimbulkan kerugian bagi pekerja, baik secara finansial maupun psikologis. Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengatur secara rinci hak-hak yang wajib diterima pekerja apabila terjadi PHK, termasuk PHK yang dilakukan secara sepihak.
Hak Utama Pekerja yang Di-PHK
Secara umum, pekerja yang mengalami PHK berhak atas beberapa komponen kompensasi berikut:
- Uang Pesangon - dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan besaran yang diatur secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) - diberikan kepada pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusinya.
- Uang Penggantian Hak - mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pemulangan ke tempat asal (bila ada), serta hak-hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
PHK Sepihak: Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?
PHK dianggap sepihak apabila perusahaan memutuskan hubungan kerja tanpa melalui musyawarah, tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. Dalam kondisi ini, pekerja memiliki beberapa langkah yang dapat ditempuh:
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan dan meminta klarifikasi alasan PHK.
- Melakukan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan.
- Jika perundingan bipartit tidak menemukan titik temu, pekerja dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Sebagai upaya terakhir, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penting bagi pekerja untuk mendokumentasikan seluruh komunikasi terkait PHK, termasuk surat pemberitahuan, slip gaji, dan perjanjian kerja, karena dokumen-dokumen tersebut akan sangat membantu dalam proses pembuktian apabila perselisihan berlanjut ke jalur hukum formal.
Tim Nawasena dapat membantu Anda menganalisis kelayakan PHK yang dialami serta mendampingi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.
Butuh penjelasan lebih lanjut?
Tanyakan ke Nawasena AI atau ajukan konsultasi.